JAKARTA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Dukungan Pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Sekolah di Satuan Pendidikan Tahun 2026. Regulasi ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah, dinas pendidikan, serta sekolah dalam menyukseskan pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) 2026.
Langkah ini diambil sebagai bentuk penguatan aspek Sehat dalam Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI). Selain itu, program BIAS 2026 memperkuat Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), serta akses layanan kesehatan bagi para murid.
Jadwal dan Tahapan Pelaksanaan BIAS 2026
Pelayanan imunisasi tahunan melalui UKS ini dilaksanakan dalam dua tahap utama:
Tahap Agustus 2026:
- Kelas 1: Menerima imunisasi Campak Rubela untuk melindungi dari risiko penyakit campak dan rubela.
- Kelas 5 (Perempuan): Menerima imunisasi Human Papillomavirus (HPV) untuk mencegah risiko kanker leher rahim di masa depan.
Kelas 6 & 9 (Perempuan): Menerima imunisasi HPV kejar sesuai dengan ketentuan Kementerian Kesehatan.
Tahap November 2026:
- Kelas 1: Menerima imunisasi Difteri-Tetanus (DT).
- Kelas 2 & 5: Menerima imunisasi Tetanus-difteri (Td) untuk kekebalan terhadap difteri dan tetanus.
Jadwal pasti di setiap satuan pendidikan menyesuaikan kesiapan daerah hasil koordinasi dinas pendidikan, dinas kesehatan, dan puskesmas setempat.
Peran Penting Orang Tua dan Sekolah
Kunci sukses pelaksanaan BIAS 2026 terletak pada komunikasi transparan. Pihak sekolah bertugas menyampaikan informasi jadwal, alur, serta manfaat imunisasi kepada orang tua sebelum kegiatan berlangsung. Sekolah juga memfasilitasi tempat agar proses imunisasi berjalan aman tanpa mengganggu kegiatan belajar.
Sementara itu, orang tua atau wali diharapkan memberikan riwayat kesehatan anak secara jujur dan akurat sebagai bahan skrining oleh tenaga kesehatan. Bagi murid yang berhalangan hadir pada jadwal utama, pihak sekolah dan puskesmas akan berkoordinasi untuk menyediakan pelayanan susulan.
Melalui kolaborasi lintas sektor ini, lingkungan sekolah diharapkan tidak hanya menjadi tempat belajar, tetapi juga ruang yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.